Motif pembunuhan ini, kata Arif, tersangka pusing karena terlilit hutang sebesar Rp 3 juta. Dari tangannya disita satu badik untuk membunuh korban dan sepeda motor milik korban. Perbuatan Gapur dijerat pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. ”Ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (gin)
TANGERANG-Hanya ingin menguasai motor, Muhamad Ridwan, 25, dibunuh pedagang kaki lima saat berpacaran bersama kekasihnya Yuni, 20, di Taman Perumahan