Diburu Polisi, Atwari Menyerahkan Diri, dari Mana Mendapatkan Pistol?
Hasilnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Mobil pelaku diadang ramai-ramai akhirnya Imama diturunkan.
Atwari kabur dengan mobilnya ke arah timur, tetapi identitasnya telah diketahui warga.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangkan dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada tim penyidik, tersangka tega melancarkan aksinya lantaran sakit terhadap Imama, yang memilih laki-laki lain sebagai suaminya.
Sementara itu, anggota KPUD Sumenep, Rafiqi, menyatakan, meski terjadi penculikan terhadap salah seorang anggota penyelenggara pemilu di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, tahapan pilkada di wilayah itu tidak terganggu, dan Imama telah bekerja sebagaimana biasanya. (antara/jpnn)