Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dicecar DPR soal Habib Bahar, Menteri Yasonna Berbicara Penuh Kehati-hatian

Senin, 22 Juni 2020 – 18:37 WIB
Dicecar DPR soal Habib Bahar, Menteri Yasonna Berbicara Penuh Kehati-hatian - JPNN.COM
Menkum HAM Yasonna Laoly. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly karena membatalkan asimilasi dan memindahkan Habib Bahar bin Smith ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Yasonna bersikukuh bahwa apa yang dilakukan oleh jajarannya telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6), Yasonna menyatakan bahwa proses asimilasi Habib Bahar sudah sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Yasonna mengaku telah memberikan disposisi kepada jajarannya agar tidak boleh diskriminatif.

"Kalau sesuai peraturan perundang-undangan, silakan lakukan hak yang bersangkutan sesuai ketentuan, tetapi ingatkan mereka kepada aturan yang harus dipenuhi,” kata Yasonna.

Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, pada saat Habib Bahar bin Smith dikeluarkan dari Lapas Klas II A, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pihaknya sudah memberikan peringatan.

Namun, kata dia, terjadilah peristiwa yang kemudian menjadi viral itu.

“Dan ini sesuai Permenkumham 10 perbuatan tersebut telah melanggar syarat khusus, menimbulkan keresahan masyarakat, dan pelanggaran peraturan gubernur tentang pembatasan sosial,” katanya.

Kepada DPR, Yasonna Laoly juga mengungkap pengakuan Habib Bahar kepada Dirjen PAS di Nusakambangan beberapa waklu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close