Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dicecar KPK, Hotma Merasa Tak Tahu soal Suap ke Pegawai MA

Kamis, 01 Agustus 2013 – 20:46 WIB
Dicecar KPK, Hotma Merasa Tak Tahu soal Suap ke Pegawai MA - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Hotma Sitoempoel sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang diduga dilakukan lawyer Mario C. Bernardio kepada pegawai MA, Djodi Supratman. Namun, Hotma mengaku tak tahu banyak soal kasus yang menyeret Mario.

Kepada wartawan, Hotma mengaku disodori 24 pertanyaan. "Itu saja yang bisa saya jawab," tegas usai menjalani pemeriksaan di KPK, KAmis (1/8).

Hotma mengakui bahwa Mario memang anak buahnya. Namun saat ditanya soal suap itu, Hotma lagi-lagi berkelit.

"Apa kira-kira  saya tahu pekerjaan yang dilakukan lawyer saya? Jadi apakah atasan perlu tahu pekerjaan bawahannya?" kilahnya.

Bahkan, Hotman membantan anggapan bahwa dirinya memerintahkan Mario menyuap Djodi. "Kalau  itu yang anda tanya, tahu saja saya tidak, bagaimana saya memerintah?" katanya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pemeriksaan atas Hotma dilakukan untuk mendalami konteks pemberian uang oleh Mario ke Djodi. Namun, Johan mengaku belum tahu tentang pihak lain, termasuk Hotma maupun petinggi MA, yang bakal menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

"Tentu kita tidak tahu sejauhmana ada bukti yang diperoleh penyidik mengkaitkan ke pihak lain. Tapi, sampai hari ini belum ada pihak lain yang terlibat, masih didalami," katanya.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, dokumen yang diperoleh penyidik KPK saat penggeledahan di kantor Hotma, di Jalan Martapura, Jakarta, beberapa waktu lalu masih didalami.  "Sejauh mana dokumen-dokumen itu berkontribusi dalam menyelesaikan kasus, tentu penyidik yang tahu," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Hotma Sitoempoel sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News