Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Naik Haji
jpnn.com, DUMAI - Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir batal berangkat haji, Rabu (5/8) lalu karena berstatus dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu baru diketahui masuk daftar pencegahan KPK ke luar negeri, setelah ditolak oleh sistem keimigrasian Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu terjadi pada detik-detik akhir keberangkatan, yakni ketika imigrasi Batam mengecek paspor haji yang bersangkutan. Akibatnya, Nasir harus ditinggal oleh rombongan satu kloternya yang pada hari itu bertolak ke Embarkasi Medan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, permohonan pencegahan dari KPK diterima pada 21 Juli 2017.
"Permintaan pencegahan ke luar negeri dengan alasan keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015," ujar Agung menjawab jpnn.com di Jakarta, Senin (7/8) malam.
Ketika itu, Nasir menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterimanya surat dari KPK oleh Ditjen Imigrasi.
Terkait hal lain seperti pemberitahuan pencegahan terhadap Nasir maupun keluarganya, Agung mengatakan itu menjadi kewenangan KPK.
"Secara prosedur sejak 21 Juli pada yang bersangkutan tidak diberikan izin bepergian ke luar negeri sampai ada permintaan lebih lanjut dari KPK," jelasnya.