Sejak Dicekal KPK, Sekda Dumai Sudah jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan Batu Panjang-Nyiris, di Bengkalis, ke tahap penyidikan.
Rabu (9/8) kemarin baru terungkap, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bengkalis Muhammad Nasir telah ditetapkan sebagai tersangkanya. Selain Nasir, seorang pengusaha bernama Hobby Siregar juga menyandang status yang sama.
"Perkara Bengkalis tersangkanya Hobby Siregar dan M Nasir," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di KPK, Rabu (9/8). Namun dia masih enggan merinci konstruksi kasus tersebut.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat ditemui jpnn.com di gedung KPK tadi malam menyebutkan, mengenai penetapan tersangka Nasir dan Hobby, baru akan disampaikan lebih rinci ke publik setelah penyidik menuntaskan pekerjaannya di Riau.
Yuyuk menjelaskan bahwa kegiatan penyidik di Bumi Lancang Kuning telah berlangsung sejak Senin (7/9) lalu. Kemarin, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Bengkalis.
"Mengenai status tersangka, akan di-update kasusnya apa. Kami akan umumkan lengkap besok ketika sudah dapat informasi lengkap dari penyidik," jelas perempuan berkacamata itu.
Dari penelusuran koran ini, Hobby tercatat memiliki jabatan di dua perusahaan. Pertama adalah direktur utama PT Mawatindo Road Construction, dan salah seorang direktur di PT DP. Kedua koorporasi itu beralamat di Jakarta.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno saat dikonfirmasi menguatkan bahwa sekretaris daerah Kota Dumai telah berstatus tersangka sejak dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 21 Juli 2017.