Dicerai, Istri Nekat Habisi Nyawa Suami
Selasa, 05 Februari 2013 – 00:30 WIB
Ditanya terkait motif dibalik pembunuhan tersebut, Lerry R Tutu belum bisa memastikan dengan alasan kasus tersebut sementara dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, dari informasi sementara yang dihimpun oleh pihak kepolisian, pelaku yang merupakan istri kedua korban merasa tertipu oleh korban.
"Informasi yang kami dapatkan, pelaku merupakan isteri kedua korban yang akhir-akhir ini sering cekcok. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," singkatnya.
Kasubag Humas RSUD Palagimata, Dedy Hasriadi memaparkan hasil outopsi yang dilakukan oleh tim medis. Dikatakan, korban mengalami luka robek pada leher samping kanan dengan lebar 4 cm sedalam sampai tulang leher, dahi sobek sampai mata kanan dengan panjang 13 cm, lebar 1/2 cm sampai tulang terkoyak. Siku kanan terkoyak dengan panjang 10 cm,lebar 4 cm, sedalam sampai tulang siku.