Diceraikan Tiga Istri, Anak Kandung Digagahi 7 Tahun
Dari pengakuan RF juga diketahui aksi persetubuhan dilakukan RS sejak putrinya itu duduk kelas III SD hingga duduk kelas 1 SMA.
Jika RF menolak ajakan persetubuhan itu, pelaku langsung menyiksa korban. Baik berupa pukulan, tidak diberikan uang jajan hingga dilarang sekolah.
”Korban mengaku saat mendapat perlakukan itu karena tidak dapat melawan. Adiknya juga tidak bisa membela korban karena masih kecil,” ungkapnya juga.
Peristiwa yang menimpa RF itu terjadi setelah pelaku bercerai dengan istrinya.
Dijelaskan Wiwin, pelaku mengaku aksi bejatnya menyetubuhi dan menyiksa putrinya itu setelah bercerai dengan ketiga istrinya sejak 9 tahun silam.
Untuk menyalurkan hasrat seksualnya itu RS pun melampiaskannya kepada RF anak dari istri keduanya tersebut.
Alasan bapak tiga anak ini tega melakukan itu karena tidak tahu lagi harus melampiaskan hasrat seksualnya kepada siapa. ”Itulah pengakuan pelaku kepada kami,” ungkapnya juga.
Atas perbuatan, RS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cok)