Dicium, Dipeluk, Dirampok
Perampokan dan Pelecehan Seksual di Angkot BanjarmasinKamis, 28 Februari 2013 – 18:12 WIB
Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik. Barang bukti mobil serta senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku sudah diamankan. “Perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Rochim mengimbau kepada masyarakat terutama bagi para wanita agar lebih waspada jika bepergian jauh menggunakan angkutan umum. “Motif mereka meniru seperti di Jakarta. Jadi kami harapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama bagi ibu-ibu atau wanita jangan sampai sendirian jika bepergian,” imbaunya. (gmp/fuz/jpnn)