Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing
Senin, 21 Februari 2011 – 08:19 WIB
Alamak...keinginan tersebut kandas. Kedua warga Kecamatan Jeunib tersebut diringkus polisi. Mereka terjaring dalam razia gabungan Polres Bireuen, Minggu (20/2) dinihari. Sebagai barang bukti, petugas menyita satu ons ganja kering, yang dibungkus dengan kertas semen.
Awalnya, para tersangka menaiki Supra X125 R BK 6190. Mereka tak menduga adanya operasi lalu lintas, lantas terus melaju. Namun setiba di depan komando Polsek Jeunbi, terlihat barikade polisi. Tak ingin tertangkap karena membawa barang haram, Alfian selaku pengemudi segera tancap gas.
Melihat tindakan tersebut, pihak keamanan langsung mengejar dan berhasil membekuk mereka, di kawasan depan kantor camat. Para tersangka pun digeledah dan sempat berkelit, namun tak bisa berkutik saat ganja ditemukan.
BIREUEN- Sebagai penyedap rasa dan aroma, ganja termasuk salah satu bahan baku yang terkenal. Atas dasar inilah menjadikan Alfian (33) dan Munardi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Modus Beli Rokok, KKB Tembak Pemilik Warung, Untung Meleset
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:05 WIB - Kriminal
Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:40 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB - Kriminal
Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB - Pilpres
Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:06 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Olahraga
Inginkan Persib Juara, Marc Klok: Ini Harapan Masyarakat Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:02 WIB - Hukum
Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:14 WIB