Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing
Senin, 21 Februari 2011 – 08:19 WIB
![Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing Dicokok, jadikan Ganja Penyedap Gulai Kambing - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Terlepas apapun tujuan tersangka, Kapolres Bireuen AKBP H.R Dadik Junaedi S.H, melalui Kapolsek Jeunib AKP Djauhari Ahmad, mengaku tetap menahan Alfian dan Munardi. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jeni tanaman. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ancaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rah)