Dicopot Mendadak, Direksi PDAM Tuntut Wako ke PTUN
Hal senada juga disampaikan Edwar. Menurut dia, persoalan mutasi adalah hal yang biasa. Namun seharusnya, kata Edwar, wali kota melakukan mutasi sesuai aturan dan tidak semena-mena. "Ini namanya semena-mena, abu-abu. Kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar Edwar.
Hal senada juga disampaikan Andi Taswin. Selama ini, PDAM Kota Padang, kata dia telah menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Langkah PTUN ini diambil, terang Andi, agar wali kota Padang mengambil kebijakan yang benar dan sesuai aturan dan berjalan di koridor yang ada.
"Kalau dibawa ke aturan, ini jelas tidak sah, makanya kita akan bawa persoalan ini ke PTUN," kata dia. (adi)