Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD
Senin, 15 Maret 2010 – 06:00 WIB
Dikatakan, KPUD Medan secara hirarki di bawah KPU Pusat. Bila KPUD Medan menemui adanya kesulitan dalam menafsirkannya, maka lembaga yang pantas memberikan penafsiran adalah KPU Pusat. Apalagi, peraturan ini dibuat oleh KPU Pusat dan sudah ada pernyataan dari KPU Pusat yang sudah mengingatkan KPUD Medan agar memutuskan pasangan sesuai dengan aturan KPU No. 68/2009. "Kami lihat di peraturan KPU No. 68/2009 tidak ada yang dilanggar oleh pak Rudolf," tegasnya.
Dijelaskan, hingga kini tim hukum di tim pemenangan pasangan Rudolf M Pardede telah menyusun materi gugatan. Namun, secara teknis belum bisa diterangkannya karena tim masih bekerja untuk menguatkan materi gugatan. Jika sudah kelar, gugatan langsung didaftarkan.