Diculik Dari Sekolah, Bocah 5 Tahun Dicabuli Parbetor
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:08 WIB
Hal itu dikatakan abang ipar pelaku, Sianturi (45) yang mengatakan tidak mungkin adiknya melakukan tindakan tersebut. "Tidak mungkin itu. Adik ku baik-baik orangnya. Kami tak terima dituduh begini. Mana buktinya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, jika pelaku masih diperiksa seraya menunggu hasil visum. Calvijn juga mengimbau agar orang tua dan pihak sekolah lebih berhati-hati.
"Masih menunggu hasil visum. Jika terbukti, korban akan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81,82 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kita harap orang tua dan pihak sekolah lebih berhati-hati," ujar Calvijn.