Didakwa 4 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo: Saya Terima
Senin, 30 April 2018 – 17:53 WIB
Tio Pakusadewo saat kasus penangkapannya dirilis Dirnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (22/12/17). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri. Itu kau artikan sendiri," tukasnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.(mg7/jpnn)