Didakwa 4 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo: Saya Terima
jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun penjara atas kasus narkoba.
Tio Pakusadewo terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan 127 Undang-undang tentang narkotika.
Seperti diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hatmoko usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4).
"Dia (Tio Pakusadewo) didakwa melanggar Pasal 112 DAN 127 Undang Undang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 112 itu minimal empat tahun dan Pasal 127 itu maksimal empat tahun," kata Hatmoko.
Mendengar dakwaaan yang dibacakan JPU, pihak Tio Pakusadewo tak berniat mengajukan nota keberatan alias eksepsi.
Pemain film Cinta dalam Sepotong Roti itu mengaku ikhlas dengan dakwaan JPU.
"Saya bersalah dan saya terima," ujar Tio Pakusadewo usai sidang.
Tio Pakusadewo juga sempat melontarkan filosofi untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.