Didakwa dengan Pasal Berlapis, Guru Honorer Supriyani Mengaku Sangat Sedih
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.
Supriyani Sangat Sedih
Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," jelasnya.
Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.
"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU, red)," kata guru honorer Supriyani. (antara/jpnn)