Didakwa Korupsi Hambalang, Choel Curhat di Sidang
“Saya tahu kesalahan ini jadi catatan pedih kepada saya. Hukuman empat tahun kepada kakak saya lebih berat di saya dan saya juga merasa sudah dihukum empat tahun. Istri saya, ibu saya," tambahnya.
Karena itu, Choel tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Sebelumnya, Choel Mallarangeng didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 464 miliar.
JPU KPK Ali Fikri mengatakan, Choel diduga telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Ali saat membacakan surat dakwaan.(put/jpg/boy/jpnn)