Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas
Rabu, 05 Oktober 2011 – 10:53 WIB
![Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
BANJARBARU- Tersangka kasus mutilasi Fendi alias si anak nakal dengan korban Fatmawati akhirnya kemarin divonis oleh hakim Fidiyawan Satriantoro SH kemarin di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Menariknya, Fendi ternyata bernasib jauh lebih beruntung dari rekan-rekannya yang sudah divonis penjara 17 dan 19 tahun.
Tuntutan terhadap Fendi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan mutilasi ini juga tidak main-main, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. Tapi ternyata dalam putusan dewan hakim yang terdiri Fidiyawan S SH, Sutriyono SH dan Sri Haryani SH, Fendi dinyatakan tidak bersalah dan ia pun bebas.
Humas Pengadilan Negeri Banjarbaru Hj Nur Amalia Abas SH mengatakan, keputusan berbeda yang diberikan hakim, karena dalam BAP keterangan saksi, tidak bisa membuktikan terdakwa berada di tempat kejadian mutilasi.
“Dari keterangan saksi semuanya tidak ada yang bisa memastikan terdakwa ikut dalam melakukan mutilasi tersebut. Dengan begitu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan hukum dan keputusan ini adalah hasil musyawarah dewan hakim yang dianggap paling tepat,” ujarnya.
Sementara itu selama persidangan yang berlangsung sekitar dua jam, pukul 15.45-18.00 Wita di ruang sidang III, Fendi terlihat tenang. Tetapi mulunya terlihat berdoa sambil mendengarkan amar putusan yang dibacakan dewan hakim secara bergantian. Wajahnya berubah ceria ketika putusan sudah mulai dibacakan pada pokoknya. Baru setelah dinyatakan bebas oleh hakim ketua Fidiyawan S SH, Fendi menangis.
BANJARBARU- Tersangka kasus mutilasi Fendi alias si anak nakal dengan korban Fatmawati akhirnya kemarin divonis oleh hakim Fidiyawan Satriantoro
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Minggu, 16 Juni 2024 – 18:41 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
Minggu, 16 Juni 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
Sabtu, 15 Juni 2024 – 21:28 WIB - Kriminal
Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
Sabtu, 15 Juni 2024 – 19:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Lihat Klasemen Akhir VNL 2024 Putri & Bagan Perempat Final
Minggu, 16 Juni 2024 – 21:40 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: 2 Gol Tercipta di Babak Pertama Polandia Vs Belanda, Cek Link Live Streaming
Minggu, 16 Juni 2024 – 20:56 WIB - Sepak Bola
Link Live Streaming EURO 2024 Serbia Vs Inggris, Fan Bentrok di Luar Stadion
Senin, 17 Juni 2024 – 01:01 WIB - Jatim Terkini
BRI Bekali Pelaku UMKM dengan Pelatihan Inkubasi Agar Bersaing Secara Global
Minggu, 16 Juni 2024 – 21:35 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Polandia Vs Belanda 1-2, Pengganti Menjadi Kunci
Minggu, 16 Juni 2024 – 22:09 WIB