Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2013 – 21:21 WIB
Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.COM

Pada pemberian tahap pertama, Diah memerintahkan Effendi Komala menemui Eko untuk menyerahkan uang. Penyerahan dilakukan dengan cara meletakkan uang di kolong jok sopir mobil Honda City milik Eko yang terparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Sedangkan penyerahan tahap dua, uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan Teddy Mulyawan. Teddy meletakan uang di mobil Avanza B 1696 KKQ di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Setelah menerima uang, beberapa hari kemudian Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya supaya berkas itu dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Eko dan Irwan menerima uang Rp 3,250 miliar dari  Laurentinus Suryawijaya Djuhadi, selaku pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan PT Norojono Tobacco Internasional. Uang itu diserahkanmelalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adi Setiawan dan stafnya, Adi Winarko. Menurut JPU, keduanya juga pernah menerima USD 150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejo Winoto.

JPU Medi Iskandar Zulkarnain menuturkan, uang Rp 3,25 miliar untuk Eko dan Dian itu diduga sebagai suap untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajak yang dilakukan PT Delta Internusa. Sebab, dalam penyidikan ditemukan kejanggalan data Surat Pajak Terhutang perusahaan rokok itu.

"Dalam SPT PT Delta Internusa tercantum data peredaran rokok sebesar Rp 6,1 triliun. Padahal diketahui nilai rokok yang masuk lebih dari Rp 8 triliun," kata JPU.

Menurut Jaksa Iskandar, Eko dan Irwan juga menemukan kejanggalan SPT Laurentinus yang juga termasuk seratus orang terkaya di Indonesia. "Awalnya Laurentinus keberatan dengan permintaan kedua terdakwa. Tetapi, setelah Eko dan Irwan bertemu dengan Adi Setiawan dan Adi Winarko, disepakati imbalan buat penghentian penyidikan pajak Rp 3,250 miliar," urai JPU.

Uang itu lantas dibagi dua antara Eko dan Irwan. Eko mendapat Rp 1,5 miliar, sedangkan Irwan mendapat Rp 1,2 miliar. Lantas dalam perkara PT Nusa Raya Cipta, Eko dan Irwan menerima USD 150 ribu guna menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu.

JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dirjen Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close