Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2013 – 21:21 WIB
Di akhir persidangan pembacaan dakwaan, baik Eko maupun Irwan mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto lantas menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada 22 Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (flo/jpnn)