Didakwa Terima Suap Rp1,2 Miliar, Wali Kota Medan Nonaktif Ajukan Eksepsi
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas jaksa.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa melalui pengacaranya Junaidi Matondang, langsung mengajukan eksepsi. Ia menyebut, ada kekeliruan KPK dalam menulis surat dakwaan.
“Syaratnya harus cermat, singkat, jelas. Kami melihat ada absurditas di dalam surat dakwaan, di mana ada keterangan saksi yang ada di dalam surat dakwaan itu,” ucapnya.
Ia menyatakan, kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menyebutkan Eldin mendapatkan uang Rp2,1 miliar. Padahal utang hanya mencapai Rp1,4 miliar.
Ia berharap, eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan. “Kami berharap, eksepsi yang kami ajukan ini, bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun mencari kesempurnaan. Karena ada ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut. Surat dakwaan seharusnya menjadi patron dari persidangan untuk disempurnakan,” jelasnya.
Disinggung mengenai nama Eldin yang dibawa-bawa dalam sidang Isa Ansyari dan Samsul Fitri sebagai pengendali tindak pidana korupsi, penasihat hukum menyatakan itu adalah hak mereka.
BACA JUGA: Mempelai Wanita Ini Menangis Histeris saat Lihat Suami di Malam Pertama, Oh Ternyata
“Ya itukan memang hak mereka. Itu ‘kan kata mereka. Nanti kita buktikan. “Kan itu masih tuduhan? Emang kalau mereka menjawab seperti itu, Dzulmi Eldin bersalah? Kan tidak. Dzulmi Eldin juga memiliki hak untuk menyatakan bahwa itu keliru,” pungkasnya. (man)