Didanai ISIS Rp 30 Juta, Eks Napi Teroris Ini Nyaris Terbang ke Iran
jpnn.com, JAKARTA - Tim tindak dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mantan terpidana kasus terorisme bernama Harry Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng (41). Dia ditangkap karena berusaha terbang ke Iran untuk menyeberang ke Suriah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Uceng ditangkap pada 3 Januari 2019 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah melalui Iran.
Penangkapan ini baru diungkap ke publik setelah penyidik memeriksa Uceng dan mendapatkan bukti-bukti adanya tindak pidana teroris.
Dedi menuturkan, Harry sebelumnya mendekam selama enam tahun di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan, Jawa Tengah, dan bebas tiga tahun lalu.
“Dia ditangkap pada 2012 terkait kelompok pimpinan Dulmatin,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/2).
Setelah bebas, kepolisian tetap memantau pergerakan Harry. Dari hasil pemantauan, diketahui Harry menjadi sosok penting dalam jaringan teroris di Indonesia.
“Tersangka punya hubungan langsung ke luar. Contact person di Suriah adalah Abdul Walid,” sambung Dedi.
Abdul Walid juga disebut sebagai pihak yang mendanai Harry untuk terbang ke Iran lalu menyeberang ke Suriah. “Ada pendanaan sebesar Rp 30 juta untuk berangkat langsung,” imbuh Dedi.