Didatangi DPR, Perhutani Ungkap Kondisi 3 Anak Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan kondisi delapan anak usahanya yang di-merger menjadi tiga perusahaan.
Merger anak perusahaan belum satu bulan sehingga Perhutani terus melakukan konsolidasi, aktivitas dan tindak lanjut dari merger ini.
"Secara legal, merger ini sudah bisa terlaksana," ujar Wahyu Kuncoro saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang, baru-baru ini.
Komisi VI DPR RI yang dipimpin Muhammad Sarmuji beserta anggota mempertanyakan mitigasi kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) kepada Perhutani sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan.
Wahyu memaparkan Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari delapan menjadi tiga, di antaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan.
Dia menyebut bahwa merger ini telah sah secara legal pada Agustus 2022.
Pada kesempatan sama, Muhammad Sarmuji mengungkapkan tujuan dari kunjungan kerja spesifik untuk mendapatkan tambahan penjelasan dari Perum Perhutani tentang penerapan good corporate governance (GCG) untuk meningkatkan performa perusahaan di dalam perhutani.
“Untuk melihat koordinasi antara Perhutani dengan kementerian terkait. Apakah status luas kawasan yang dikelola Perhutani (KHDPK) sesuai Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan KHDPK," jelasnya.