Dideportasi ke Filipina, Nursima dan Ibrahim Ingin Kembali ke Indonesia Berkumpul dengan Keluarga
Nursima yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa diamankan petugas Imigrasi Makassar karena masih berstatus WN Filipina, ketika sedang bekerja di suatu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 26 Maret 2021.
Sementara, Ibrahim sudah puluhan tahun menghabiskan kehidupannya di Sabah, Malaysia Timur dan menikah di sana dengan tenaga kerja wanita (TKW) asal Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemudian, Ibrahim tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.
Dodi menjelaskan bahwa kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal.
"Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya," tegas Dodi. (antara/jpnn)