Diduga Ada Keterlibatan Mafia Hukum, KPK Diminta Usut Sengketa Lahan Meruya Selatan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut sengketa lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Mantan aktivis Forkot '98, Agung mengungkapkan, tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan PT. Porta Nigra untuk menguasai seluruh tanah Masyarakat Meruya Selatan adalah hal yang janggal.
"Kemenangan PT. Porta Nigra diraih melalui perkara perdata akal-akalan, tidak punya bukti kuat tapi dimenangkan oleh institusi peradilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/9/2016).
Agung menerangkan lahan di Meruya Selatan merupakan lahan bersertifikat yang diserobot oleh PT Porta Nigra yang dilegalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agung heran pada tanggal 31 Maret 2016 lalu PN Jakbar menuruti permintaan PT Porta Nigra untuk melakukan eksekusi tanah Meruya Selatan.
"Dalam proses berjalanya eksekusi tanah warga, PT Porta Nigra patut di duga/dicurigai ada indikasi suap terhadap lembaga peradilan dan institusi pemerintahan," terang dia.
Agung menuntut KPK untuk segera memeriksa oknum yang terkait beberapa hal. Pertama, pihaknya mendesak KPK untuk segera memeriksa seluruh Pejabat dilingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Selanjutnya mendesak KPK untuk memeriksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang patut dicurigai menerima suap dari PT. Porta Nigra," terang dia.