Diduga Babat Hutan KBK
Anak Perusahaan Inggris DipolisikanSenin, 14 Januari 2013 – 02:01 WIB
Ia memastikan bahwa orang-orang yang bisa dijadikan saksi oleh polisi selalu ada di Indonesia karena telah melakukan penanaman bahkan telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10.000 Hektar, yang didalamnya termasuk 540 Hektar yang berada di KBK. "Di PN Jaksel saat Halim disidang, Chandra Sekaran hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor sehingga untuk mengetahui keberadaan tidaklah susah," katanya.
Robin menjelaskan di atas lahan KBK tersebut, PT PMM telah melanggar kawasan KBK dengan mendirikan bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2007 yang pembangunannya dimulai ketika Owen David Wilkinson selaku direktur utama PT PMM & PT TJA. Bahkan di lahan tersebut PT PMM telah melakukan panen sawit.
“Jelas bahwa perusahaan itu patut diduga telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.