Diduga Bagi-bagikan Mie Instan, Anak Atut Dilaporkan
Dugaan awal Bawaslu, para caleg ini melanggar Pasal 301 dengan hukuman pidana selama 2 tahun masa kurungan dan denda Rp24 juta. "Penyelesaiannya bukan disini (bawaslu), tapi penyelesaiannya melalui polres dan peradilan umum. Kita hanya memverifikasi," tandas Pramono.
Menyikapi laporan tersebut, saat hendak dikonfirmasi, baik terhadap kedua penerus dinasty politik Ratu Atut Chosoyah, baik Andhika dan Andiara tidak bisa dikonfirmasi. Bahkan Jubir Atut, Fitron Nur Ikhsan yang juga sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi mengaku dirinya merasa tidak membagi-bagikan mie instans sebagai laporan tersebut.
Kendati begitu ia akan mengecek di titik wilayah ditemukannya pelanggaran itu. ”Kalau saya membagi-bagikan kartu nama dan surat suara itu benar. Itu juga dilakukan oleh seluruh caleg dan bukan sebagai pelanggaran pemilu,"kata Fitron singkat. (bud)