Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
Sementara itu, pada bagian lain ditemukan ada laporan jasa kampanye calon anggota legislatif Partai NasDem Kab Lingga sebesar Rp 192.000.000 yang tidak pernah dicatatkan dalam rekening khusus dana kampaye Partai NasDem Lingga.
Kemudian, terungkap fakta lain bahwa saldo awal pada saat pembukaan rekening khusus dana kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga nilainya Rp 100.000 dan tidak berubah sampai dengan rekening resmi ditutup.
Penasihat Hukum Pelapor yang juga Ketua Bawaslu RI 2017-2022 Abhan berpendapat bahwa Bawaslu Lingga tak perlu ragu lagi untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran admisitrasi yang dilaporkan kliennya.
Menuerut Abhan, semua unsurnya sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alat bukti yang ada sudah cukup kuat, jelas dan lengkap terkait pelaporan dana kampanye dari Partai NasDem Lingga.
“Kami beharap Bawaslu Lingga mengusut tuntas pihak-pihak terlibat dengan pemeriksaan melalui proses ajudikasi agar segera ada kepastian hukum dari pelaporan tersebut,” tegasnya.
Apalagi, dengan sudah disampaikanya hasil audit KAP dg opini ‘Tidak Patuh’ terhadap laporan dana kampanye Partai NasDem bisa menjadi bukti yang kuat untuk memutuskan persoalan dana kampanye dari Partai NasDem di Kabupaten Lingga.
Pada kesempatan yang sama, Rediston Sirait selaku kuasa hukum Encik Basri, mantan Bendahara Partai Nasem Lingga mengungkapkan optimismenya Bawaslu Lingga akan mengabulkan laporan perkara pidana maupun pelanggaran administrasi secara keseluruhan.
“Fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sangat jelas dan lengkap. Kami berharap masyarakat terus mengawal dan mengawasi peroses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bekerja profesional sesuai aturan dan undang-undang,” pungkasnya.(ray/jpnn)