Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Ketua PPK Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Tim tindak Polda Metro Jaya menangkap sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) Ulu Talo, Bengkulu, pada Senin (13/5) malam lalu. Penangkapan dilakukan karena ketiga orang itu diduga melakukan tindak pidana pemilu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga orang yang ditangkap adalah Ketua PPK Ulu Talo Azis Nugroho, Operator PPK Ulu Talo Andi Lala, dan Sekretariat PPK Ulu Talo Arizon.
“Mereka bertiga ditangkap di pusat perbelanjaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan,” kata Argo, Rabu (15/5).
BACA JUGA: Gerindra Akhirnya Legawa
Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan dan pengembangan. “Kemudian juga diamankan tiga unit handphone yang dikuasai terduga pelaku," sambung Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, dalam kasus ini Polda Metro Jaya membantu Polres Seluma melakukan penangkapan. Terungkapnya kasus ini merupakan penyelidikan atas laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yevrizal.
Kasus ini sendiri dilaporkan setelah terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil perolehan pada saat plano dengan salinan DA.1. Perbedaan tersebut terdapat pada Partai Gerindra dan calon legislatif (caleg) partai tersebut.
BACA JUGA: Anton Sihombing Minta KPU Menunda Penetapan Rekapitulasi Dapil Sumut III