Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka
Rabu, 22 April 2009 – 12:01 WIB
Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, sebenarnya kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan Zainudin terungkap pada 12 April lalu. Ketika itu PPK melakukan penghitungan suara yang disetorkan KPPS. Saat rekapitulasi TPS 11 Desa Parit Deli, PPK menemukan perbedaan jumlah antara pemilih rekomendasi yang menggunakan hak pilih dan jumlah suara yang sah serta tidak sah.
Untuk memastikan jumlah suara sebenarnya, ketika itu dilakukan penghitungan ulang. Hasilnya, terdapat kekeliruan KPPS dalam menentukan suara sah dan tidak sah, yakni pemilih yang menconteng nama caleg dan lambang partai, dihitung dua kali. Namun itu bukan karena kesengajaan.
“Sebenarnya itu bukan disenjaga, dan KPPS tersebut juga tidak tahu,” kata Kasubag Hukum dan Humas Sekretariat KPUD Tanjab Barat, Ismunandar SH. Dari kacamata KPUD, menurut dia, dalam kasus itu tidak ada unsur kesengajaan. Saat penghitungan di TPS 11, hadir sembilan saksi dari parpol.