Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktris sensasional Roro Fitria terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria didakwa tiga pasal sekaigus.
Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Roro Fitria: Perasaan Saya Campur Aduk
Roro Fitria diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Dalam pasal ini, dia terancam pidana 20 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Salah satunya adalah perihal keberadaan alat suntik.
Baca juga: Roro Fitria Bersyukur Diperlakukan Baik di Rutan
Kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama menegaskan bahwa tidak ada barang bukti berupa alat suntik.