Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 29 Juni 2018 – 13:32 WIB
"Kami keberatan karena enggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan. Tetapi di dalam persidangan (disebutkan) ada. P22 pun enggak ada alat suntik," kata Dharma kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Guntur.
Sidang pun dilanjutkan pada Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Roro Fitria atas dakwaan jaksa. (yln/JPC)