Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati
Kamis, 22 Maret 2012 – 14:30 WIB
"Masih ada sekitar Rp 7 miliar lagi yang belum dikembalikan dari para tersangka. Walau pun mereka sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut, mereka akan tetap diproses hukum," tegasnya.
Sebatas diketahui sejak akhir Juli 2011 lalu, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk memeriksa 44 anggota DPR Papua Barat. Namun izin itu baru dikeluarkan oleh Mendagri, sehingga proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi itu akan segera dituntaskan untuk dibawa ke meja hijau. (ro/fud)