Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:30 WIB
Untuk pungutan dana partisipasi ruang tersebut, besarannya Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per lokal. Sedangkan untuk pembutan SPJ berkisar Rp 2-10 juta. Itu hanya baru sebagian, bahkan ada yang mencapai Rp 20 juta yang diberikan kepsek ke Disdik Pasbar.
"Kuat indikasi, pungli ini ada pada persiapan SPj para kepala sekolah, agar SPj mereka cepat diselesaikan. Kepsek ini diharuskan menyetorkan sejumlah uang pembuatan dan penyelesaian SPj,"jelasnya.
Pengacara tersangka Yaman, AM Mendrofa menilai penahanan kliennya keliru. Sebab, Yaman bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA). Mendrofa mengatakan, KPA adalah DPKAD. Sebaliknya, yang harus bertanggung jawab adalah kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.