Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Disdikdud Kota Probolinggo Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 31 Mei 2022 – 01:30 WIB
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Disdikdud Kota Probolinggo Dijebloskan ke Tahanan - JPNN.COM
Kajari Kota Probolinggo Hartono saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Senin (30/5/2022) malam. ANTARA/HO-Kejari Kota Probolinggo

jpnn.com, PROBOLINGGO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo berinisial MS bersama tiga tersangka lainnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (30/5) malam. 

Mereka ditahan sesuai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.

Adapun tiga tersangka lainnya yang ditahan yakni, ASN berinisial BS dan BW yang juga mantan anak buah MS, serta seorang rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama inisial ED.

"Dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOS daerah di Kota Probolinggo untuk SD-SMP tahun 2020 sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp 6 miliar lebih. Oleh karena itu,  keempat tersangka dijebloskan ke Lapas Klas 2B Probolinggo.

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp 974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi," tuturnya.

Dia mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Kejari Kota Probolinggo menahan Kepala Disdikbud, dua ASN, dan seorang rekanan terkait kasus korupsi dana BOS. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close