Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Jadi Tersangka
Selain itu, disampaikan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Dimana, pada perkara itu terjadi yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UIR. “Satu orang tersangkanya, inisialnya AS (Abdullah Sulaiman, red),” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Muspidauan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi guna merampungkan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Ditambahkan, pemeriksaan saksi-saksi direncanakan dalam waktu dekat.
“Penyidik nanti akan memeriksa saksi-saksi untuk pengumpulan bukti-bukti terkait perkara tersebut,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Sementara yang memenuhi panggilan penyelidik diketahui ada 6 orang, yaitu mantan Wali Kota Dumai, Wan Syamsir Yus, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, dan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman. Juga, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp 2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.
BACA JUGA: Bara Hasibuan: PAN Siap Kawal Presiden Jokowi Memimpin Sampai 2024