Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Jadi Tersangka
Sabtu, 29 Juni 2019 – 03:59 WIB
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut.
Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan buktipertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rir)