Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis, 27 April 2017 – 23:45 WIB
Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Mereka lantas memberikan surat bantuan saksi Zulfikar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Oleh saksi Zulfikar, diteruskan kepada Ardiyansah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebagai PPK, Ardiyansah tak mengendalikan kegiatan. Dia tak menguji ketersediaan dana Pemda dan tetap menyalurkan bantuan pada BKMT.

Padahal saat itu anggaran BKMT tak tercantum dalam DPA pengeluaran daerah, namun permohonan tetap diproses. Pengajuan yang dilakukan Yuninta adalah untuk kegiatan rutin pengajian BKMT sejak tahun 2008-2010.

“Meski kegiatan BKMT tak masuk DPA, namun karena yang mengajukan terdakwa Yuninta, maka PA dan KPA serta PPK tetap merespon permohonan tanpa memandang ketersediaan anggaran dan berjalan sejak 2008-2010,” ungkap JPU.

Pada tahun 2008, Yuninta yang merupakan Wakil Ketua DPRD Batanghari dengan sadar mengajukan permohonan. Padahal, dia mengetahui bahwa anggaran untuk BKMT tak tertuang dalam anggaran daerah. Akibat perbuatan terdakwa dengan saksi lainnya sejak 2008-2010, negara dirugikan mencapai Rp 754 juta lebih.

“Selaku ketua BKMT, terdakwa mengambil anggaran uang makan minum tamu bupati untuk BKMT. Perbuatan terdakwa tak sesuai peruntukan. Unsur memanfaatkan kesempatan dan atau jabatan yang ada padanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hamdika, menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan untuk pembelaan pada 3 Mei mendatang.

“Kami beri kesempatan tanggal 3 Mei untuk pembelaan dan 4 Mei langsung tanggapan JPU. Kemudian 5 Mei tanggapan penasehat hukum dan tanggal 7 Mei, pembacaan putusan. Ini sesuai masa tahanan terdakwa hampir habis,” tegas Lucas, ketua majelis hakim yang memimpin sidang.

Terdakwa korupsi dana makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Batanghari, Yuninta Asmara, yang juga istri Bupati Batanghari Syahirsyah dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News