Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 27 April 2017 – 23:45 WIB
Untuk diketahui Yuninta Asmara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batanghari. Kasusnya terjadi pada tahun anggaran 2008-2010 dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara Rp 754 juta, mengalir ke Bandan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di bawah pimpinan Yuninta.
Aliran dana sebesar Rp 754 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara, mantan istri Bupati Batanghari sebelumnya. (ira/rib)