Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:10 WIB
J pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif,” kata Bambang. (mcr36/jpnn)