Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi
Jufrin pun memastikan berkas perkara milik tersangka BM sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun Rp 1,44 miliar.
Tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, tersangka BM diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019. (antara/jpnn)