Diduga Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga aparatur sipil negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Ketiga ASN Kejari Bandar Lampung itu ditahan atas dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Rp 1,8 miliar sejak 2021 hingga 2022.
Ketiga tersangka itu ialah LN sebagai Bendahara Pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai Operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 'anak kami' sendiri. Suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin di Bandar Lampung, Selasa (14/3).
Hutamrin menambahkan pertimbangan penahanan tiga ASN tersebut demi kepentingan penyidikan berdasar pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
"Semua kasus yang menjadi perhatian publik, kami tidak membeda-bedakan. Demi penegakan hukum, kami lakukan penahanan," ungkapnya.
Menurutnya, penahanan tiga ASN Kejari Bandar Lampung itu merupakan suatu pembuktian bahwa kejaksaan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas.
“Kami juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Lampung agar kami dapat menjalani tugas kami sebaik-baiknya," katanya.