Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan
Selasa, 31 Januari 2012 – 04:36 WIB
"Besok kami akan ajukan langsung surat pengalihan tahanan. Klien saya akan mengembalikan kerugian negara," ungkap Ali Tjasa.
Sementara itu, Kajati Bengkulu, Pudji Basuki Setijono SH melalui Aspidsus, Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan surat pengajuan pengalihan tahanan jika tersangka mengembalikan kerugian Negara. Ini berlaku bagi semua tersangka. Muchlis sendiri berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan kerugian Negara sekitar Rp 2,5 miliar.
"Yang bersangkutan sudah menepati janjinya. Muchlis menyerahkan diri setelah kami ancam akan jemput paksa. Kalau kerugian Negara sudah dikembalikan, pengalihan statu tahanan dapat dipertimbangkan. Syaratnya, yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif. Serta yang terpenting, ada jaminan berupa uang atau harta," tegas Agus Istiqlal.