Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun
Gelapkan Anggaran Pencegahan Rp 388 JutaRabu, 19 Oktober 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggi. Mantan staf pada Deputi Pencegahan itu dituduh menilap anggaran pencegahan senilai Rp 388 juta. Setelah perkaranya ditangani Dir Tipikor Bareskrim Mabes Polri, kemarin berkas Endro dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Kita menerima berkas tahap dua dari penyidik Dir Tipikor Bareskrim. Sekarang lagi proses. Masih diteliti dan diperiksa," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi di kantornya kemarin. Dengan pelimpahan ini, maka tak lama lagi Endro menjalani persidangan.
Masyudi memastikan bahwa Endro dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya pasal 8. Di mana pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Karena ulahnya itu, Endro diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Endro melakukan penggelapan itu mulai dari Januari hingga Desember 2009. Saat itu, Endro masih bertugas sebagai staf pada Deputi Pencegahan serta merangkap sebagai bendahara pembantu Deputi Pencegahan KPK pada tahun anggaran 2009.
JAKARTA - Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggi. Mantan staf pada Deputi Pencegahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
Jumat, 26 April 2024 – 00:36 WIB - Humaniora
Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
Jumat, 26 April 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
Jumat, 26 April 2024 – 00:03 WIB - Kesehatan
Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
Kamis, 25 April 2024 – 23:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Lewat Drama Adu Penalti, Timnas U-23 Indonesia Tendang Korea
Jumat, 26 April 2024 – 03:56 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Merusak Kesucian Korea
Jumat, 26 April 2024 – 04:14 WIB - Sepak Bola
Detik-detik Menegangkan Adu Penalti, Timnas U-23 Indonesia Memang Luar Biasa
Jumat, 26 April 2024 – 04:33 WIB - Olahraga
Babak Pertama Korea Selatan Vs Indonesia: Rafael Struick Cetak 2 Gol
Jumat, 26 April 2024 – 01:30 WIB - Sepak Bola
Begini Skenario Timnas U-23 Indonesia Lulus Olimpiade Paris 2024
Jumat, 26 April 2024 – 05:38 WIB