Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara
Rabu, 25 Januari 2012 – 02:34 WIB
Dalam menyelidiki ini kata Kajari, ada beberapa orang dari Dishubkominfo di periksa sebagai saksi. Dan jika kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan, maka Kajari mengatakan, akan diketahui keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam persidangan. “ Indikasi ada tersangka baru nanti diketahui dalam persidangan,” tuturnya.
sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Inpektorat Daerah Mimika Drs Marthen Paiding, MMT mengatakan untuk kasus pengadaan dua unit bis oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dipenuhi, yakni dua unit bis itu sekarang sudah ada di Pemda Mimika. Namun, karena pengadaan bis itu terlambat dari waktu yang ditetapkan sesuai kontrak, maka kontraktor atau rekanan dikenai denda maksimal sebesar 5 persen.
“Pembayaran denda itu yang belum selesai, namun untuk bisnya sendiri sudah selesai,” kata Marthen Paiding saat ditemui Radar Timika di Hotel Grand Tembaga, Timika, Kamis (19/1).
Kata Marthen, rekanan atau kontraktor harus membayar denda keterlambatan sesuai aturan. “Jadi denda yang harus dibayarkan oleh rekanan akibat keterlambatan pemenuhan barang yang ada di kontrak maksimal 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian denda yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 60 juta,” ungkap Marthen.