Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara
Rabu, 25 Januari 2012 – 02:34 WIB
Terhadap rekomendasi BPK tersebut, kata Marthen, rekanan atau kontraktor memilih melengkapi barang berupa dua unit bis. “Proses pun berlanjut, meskipun agak lama. Karena proses yang lama tersebut, maka Kepala Dishubkominfo melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dari itu munculnya kasus pengadaan dua unit bis tersebut,” terang Marthen.
Lanjut dia, dalam kasus pengadaan dua unit bis tersebut, pihak penyidik dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, melihat adanya kerugian negara. Maka penyidik pun meminta bantuan BPK atau BPKP untuk mengaudit kembali, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. “Kasus ini awalnya diaudit BPK pusat, namun setelah masuk ke ranah hukum, maka tergantung dari penyidik, apakah penyidik meminta bantuan kepada BPK atau BPKP,” tuturnya. (lrk/rex)