Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara

Rabu, 25 Januari 2012 – 02:34 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara - JPNN.COM

Lalu bagaimana proses hukum kasus ini? menurut Marthen, hal itu yang mengetahui kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penyelidikan. Marthen pun menerangkan asal mula kasus pengadaan dua unit bis oleh Dishubkominfo. Dua unit bis tersebut merupakan pengadaan tahun 2009. Kemudian pada tahun 2011 BPK melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa BPK, ternyata dananya sudah keluar, namun bisnya belum ada. “Setelah dicek, baru satu bis yang masih diproses pembeliannya di Surabaya. Maka BPK merekomendasikan kepada rekanan, apakah rekanan mengembalikan uangnya atau melengkapi barang tersebut? Karena secara formalnya pengadaan dua unit bis tersebut sudah dibayar oleh pemerintah daerah, tetapi barangnya belum ada,” papar Marthen.

Terhadap rekomendasi BPK tersebut, kata Marthen, rekanan atau kontraktor memilih melengkapi barang berupa dua unit bis. “Proses pun berlanjut, meskipun agak lama. Karena proses yang lama tersebut, maka Kepala Dishubkominfo melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dari itu munculnya kasus pengadaan dua unit bis tersebut,” terang Marthen.

Lanjut dia, dalam kasus pengadaan dua unit bis tersebut, pihak penyidik dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, melihat adanya kerugian negara. Maka penyidik pun meminta bantuan BPK atau BPKP untuk mengaudit kembali, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. “Kasus ini awalnya diaudit BPK pusat, namun setelah masuk ke ranah hukum, maka tergantung dari penyidik, apakah penyidik meminta bantuan kepada BPK atau BPKP,” tuturnya. (lrk/rex)

TIMIKA - Kasus dugaan tindak pindana korupsi yang dilakukan salah satu pejabat di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News