Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Pj Kades Ngaku Hanya Rp 150 Juta
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei, Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, inisial Sw, diduga menyelewengkan dana milik desa sebesar Rp 1,15 miliar.
Kejaksaan Negeri Kotim resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
”Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen atas APBDes tahun anggaran 2016 Desa Tumbang Bajanei,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Sw dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Wahyudi menuturkan, kasus itu berawal ketika 2016 lalu, Desa Tumbang Bajanei mendapat dana dengan total sekitar Rp 1,4 miliar.
Rinciannya, transfer alokasi dana desa sebesar Rp 525 juta, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi Rp 20,8 juta, dana desa (DD) dari pusat Rp 607 juta, dana bantuan khusus provinsi Rp 21,2 juta, dan saldo awal Rp 10,8 juta.
Tersangka tercatat sebelas kali melakukan penarikan melalui rekening kas desa bersama bendahara senilai Rp 1,335 miliar.
Sw kemudian menyerahkan dana Rp 300 juta ke bendahara untuk proyek semenisasi, sementara sisanya dikuasai tersangka. Ternyata, dalam perjalanannya, dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.