Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus
Irjen Ferdy Sambo telah didepak dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono.
Mutasi tersebut buntut kasus kematian Brigadir J.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir J tewas seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: