Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
Sabtu, 04 Januari 2025 – 16:37 WIB
“Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. HON mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini," jelas Farlin.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," ujar Farlin Marta. (cuy/jpnn)